Secara
garis besar warganegara adalah sekumpulan individu yang membentuk suatu
kelompok yang semakin besar dan diaatur oleh suatu system pemerintahan demi
kesejahteraan masyarakat. Setiap warganegara pasti memiliki suatu kepala Negara
dan hukum yang mengatur setiap kehidupan berbangsa demi kebaikan hidup suatu
Negara.
Negara
merupakan suatu alat atau wewenang yang mengatur persoalan bersama atas nama
masyarakat. Negara memiliki tugas diantaranya sebagai pengendali setiap kegiatan
social agar tidak terjadi kegiatan yang membahayakan satu sama lainnya dan
Negara memiliki tugas mengorganisasi kegiatan manusia demi tercapainya
tujuan-tujuan masyarakat. Negara memiliki suatu hukum untuk mengatur tingkah
laku manusia dalam lingkungan masyarakat.
Negara
berdiri berdasarkan beberapa unsur yang terdiri dari wilayah, rakyat,
pemerintah , dan tujuan. Setiap Negara memiliki kedaulatan menurut sifatnya
terdiri atas kedaulatan permanen, kedaulatan absolut, kedaulatan tidak
terbagi-bagi, dan kedaulatan tidak terbatas. Negara sendiri memiliki suber
kadulatan berdasarkan kadaulatan Tuhan, kedaulatan Negara , kedaulatn rakyat,
dan kedaulatan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar