Selasa, 27 November 2012

Warganegara dan Negara




            Secara garis besar warganegara adalah sekumpulan individu yang membentuk suatu kelompok yang semakin besar dan diaatur oleh suatu system pemerintahan demi kesejahteraan masyarakat. Setiap warganegara pasti memiliki suatu kepala Negara dan hukum yang mengatur setiap kehidupan berbangsa demi kebaikan hidup suatu Negara.
            Negara merupakan suatu alat atau wewenang yang mengatur persoalan bersama atas nama masyarakat. Negara memiliki tugas diantaranya sebagai pengendali setiap kegiatan social agar tidak terjadi kegiatan yang membahayakan satu sama lainnya dan Negara memiliki tugas mengorganisasi kegiatan manusia demi tercapainya tujuan-tujuan masyarakat. Negara memiliki suatu hukum untuk mengatur tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat.
            Negara berdiri berdasarkan beberapa unsur yang terdiri dari wilayah, rakyat, pemerintah , dan tujuan. Setiap Negara memiliki kedaulatan menurut sifatnya terdiri atas kedaulatan permanen, kedaulatan absolut, kedaulatan tidak terbagi-bagi, dan kedaulatan tidak terbatas. Negara sendiri memiliki suber kadulatan berdasarkan kadaulatan Tuhan, kedaulatan Negara , kedaulatn rakyat, dan kedaulatan hukum. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar