Selasa, 27 November 2012

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat



Pelapisan sosial di dalam pengelompokan masyarakat dapat terjadi secara dengan sendirinya sesuai dengan tempat, waktu, dan kebudayaan yang ada. Ada pula pelapisan sosial yang terjadi dengan disengaja dikarenakan adanya jabatan dan kewenangan yang diberikan oleh individu tertenu. Pelapisan sosial menurut Karl Mark dapat dibagi menjadi menurut ukuran kekayaan, kekuasaan, kehormatan, dan ilmu pengetahuan.Di dalam Negara Indonesia, kita sebagai warga Negara Indonesia mempunyai kesamaan hak dan kewajiban yang diatur dalam pasal UUD 1945 Pasal 27, 28, 29, dan 31.
Apabila kita melihat kata elite, maka dalam sekejap terpintas bahwa elite merupakan orang yang didalam kehidupan bermasyarakat memiliki kedudukan yang tinggi dan dihormati oleh orang banyak. Di dalam struktur sosial bermasyarakat dan bernegara, elite menempati posisi tinggi di bidang ekonomi, pemerintah, militer, politik, agama, pengajar, dan pekerja dinas. Sebagai contoh yaitu para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memiliki jabatan sebagai para elite politik di Negara RI.
Massa dapat dibayangkan atau diartikan sebagai kelompok individu dalam jumlah yang banyak yang dapat dikelompokkan secara kolektif. Ciri – ciri dari massa sendiri yaitu terdiri dari berbagai pelapis sosial masyarakat yang berbeda – beda yang memiliki jabatan / posisi, strata sosial, tingkat kesejahteraan dan kemakmuran yang berbeda – beda. Massa juga mempunyai ciri sebagai kelompok yang anonym, dan lebih sedikit berinteraksi antar anggotanya dikarenakan adanya pengaruh posisi serta jabatan yang berbeda serta jumlah yang banyak.


Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Pedesaan




            Secara umum masyrakat adalah  suatu kumpulan individu yang membentuk suatu kelompok, yang semakin besar dan memiliki suatu tatanan hidup atau aturan-aturan yang berlaku untuk mengatur kehidupan setiap individu. Masyarakat juga dapat dibagi menjadi dua yaitu,
Masyarakatyang terjadi dengan sendirinya, seperti gerombolan, suku, yagn bertalian dengan hubungan darah atau keturunan, dan masyarakat kultur, yaitu masyarakat yang terjadi karena kepentingan keduniaan atau kepercayaan, misalnya koperasi, kongsi perekonomian, gereja dan sabagainya.
            Masyarakat perkotaan adalah masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta cirri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan, biasanya penduduk perkotaan lebih besar besifat individual atau lebih memikirkan kehidupannya sendiri ketimbang dengan orang lain. Kehidupan masyarakat perkotaan dalam bidang keagamaan berkurang.
            Masyarakat pedesaan lebih bersifat bersosialisasi atau berkelompok karena masryarakat pedesaan membutuhkan orang lain dibandingkan masyrakat perkotaan yang sudah sibuk dengan masalahanya sendiri. Masyarakat pedesaan yaitu, suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemeritnahan sendiri. Menurut Bintaro desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan cultural yang terdapat disuatu daerah dalam hubungannya danpengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain.


Warganegara dan Negara




            Secara garis besar warganegara adalah sekumpulan individu yang membentuk suatu kelompok yang semakin besar dan diaatur oleh suatu system pemerintahan demi kesejahteraan masyarakat. Setiap warganegara pasti memiliki suatu kepala Negara dan hukum yang mengatur setiap kehidupan berbangsa demi kebaikan hidup suatu Negara.
            Negara merupakan suatu alat atau wewenang yang mengatur persoalan bersama atas nama masyarakat. Negara memiliki tugas diantaranya sebagai pengendali setiap kegiatan social agar tidak terjadi kegiatan yang membahayakan satu sama lainnya dan Negara memiliki tugas mengorganisasi kegiatan manusia demi tercapainya tujuan-tujuan masyarakat. Negara memiliki suatu hukum untuk mengatur tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat.
            Negara berdiri berdasarkan beberapa unsur yang terdiri dari wilayah, rakyat, pemerintah , dan tujuan. Setiap Negara memiliki kedaulatan menurut sifatnya terdiri atas kedaulatan permanen, kedaulatan absolut, kedaulatan tidak terbagi-bagi, dan kedaulatan tidak terbatas. Negara sendiri memiliki suber kadulatan berdasarkan kadaulatan Tuhan, kedaulatan Negara , kedaulatn rakyat, dan kedaulatan hukum.