1. Jelaskan bagaimana proses interaksi user dengan perangkat telekomunikasi sehingga dapat dimengerti oleh user dalam mengakses berbagai layanan telematika!
2. Jelaskan mengenai fungsi dasar hukum yang ada apabila terjadi penyalahgunaan fasilitas layanan telematika!
3. Apa yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan fasilitas layanan telematika? Berikan contoh kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan layanan telematika!
Jawab:
1. Interaksi user dengan perangkat telekomunikasi dihubungkan dengan sebuah interface yang dirancang sedemikian rupa sehingga manusia dalam mengoperasikan komputer akan mendapatkan berbagai umpan balik terhadap eksekusi oleh user selama ia bekerja pada sebuah sistem komputer. Para perancang interface manusia dan komputer merancang sistem komputer yang bersifat user friendly.
2. Fungsi dasar hukum dalam bidang layanan telematika adalah sebagai rambu-rambu hukum mengatur tentang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008 yang disebut sebagai UU ITE). Hal yang mendasar dari UU ITE ini sesungguhnya merupakan upaya mengakselerasikan manfaat dan fungsi hukum (peraturan) dalam kerangka kepastian hukum.
UU ITE ini merupakan bentuk perlindungan kepada seluruh masyarakat dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam kegiatannya dalam dunia telekomunikasi, dimana sebelumnya hal ini menjadi kerisauan semua pihak, khususnya berkenaan dengan munculnya berbagai kegiatan berbasis elektronik.
3. Penyebab penyalahgunaan fasilitas layanan telematika adalah semakin berkembangnya dunia teknologi yang dikembangkan oleh berbagai pihak baik oleh swasta & pemerintah. Dunia telematika tidak memiliki batas, apalagi setiap pengembang saling berlomba menyiskronisasikan setiap alat teknologi. Tidak terbatasnya cakupan telematika membuat pemerintah kesulitan dalam melakukan pengawasan mendalam terhadap penyalagunaan telematika.
contoh kasus: Dengan menggunakan blog atau website gratis seseorang dapat membuat undian bodong memakai atas nama produk terkenal atau iklan yang sedang laris dipasaran